Breaking News
Loading...
Kamis, 19 Maret 2015

Info Post

Pro Anggota, Menindaklanjuti pertemuan KS, MKKS, dengan Diknas, dan MKKS dengan Ketua MKKS Swasta Sub se-Kab. Jember diperoleh informasi sebagai berikut :
  • Sosialisasi Kebijakan UN 2015
  1.  Penyelanggara UN membuat Kriteria Kelulusan mengacu pada POS Penyelenggaraan UN 2015 Peraturan BSNP no. 0031/P/BSNP/III/2015. dikumpulkan ke diknas mulai 23 Maret 2015 [ 1 minggu ]
  2. Pengawas Ruang harus silang
  3. Tempat duduk 1 bangku 1 siswa, jarak minim 1 m,tempat duduk sesuai peserta
  4. Di sekolah tidak ada pengawasan dari kepolisian
  5. Baik Peserta maupun Pengawas Ruang dilarang membawa HP
  6. LJK jangan ada yang ketinggalan, dipastikan semua sebelum diplak
  7. Kelulusan ditentukan oleh sekolah dengan ketentuan mengikuti seluruh program sekolah, memperoleh nilai sikap minim B, dan lulus Ujian sekolah. [ lebih jelasnya silakan baca pada posting sebelumnya mengenai dasar hukum UN ]
  8. Pengumuman kelulusan ditetapkan setelah nilai UN keluar sesuai dengan ketentuan diknas
  9. Try out SMP dari diknas ditetapkan tanggal 13-16 April bersamaan dengan UN SMA/SMK
  10. Selain ada pengawas binaan satuan pendidikan ada pengawas mata pelajaran
  11. Monev BOS triwulan I akan dimulai tanggal 30 Maret - 4 April 2015 meliputi kecamatan Patrang, Sumbersari, Kaliwates,Sukorambi, Rambipuji, dan Arjasa

  • Pertemuan Ketua Sub
  1. Bagi sekolah yang siswanya di bawah 60 belum ada kebijakan untuk jatim
  2. UK KS wajib hadir sesuai TPKnya [ lihat posting sebelumnya ]
  3. S24 dikumpulkan ke pengawas binaan masing-masing
  4. Dapodik mohon sering dicek
  5. Mapping anggota MKKS per tahun ajaran baru mendatang permintaan dari pengawas sesuai kecamatan masing-masing guna mempercepat akses admin dan informasi
  6. Guna Optimalisasi pertemuan, Anggota MKKS wajib mengisi Fakta Integritas per ajaran baru
  7. Bagi anggota yang ikut maupun tidak ikut Ujian Kenaikan Kelas Bersama tetap memberi informasi ke pengurus MKKS
  8. Pemenuhan beban mengajar bagi guru akibat perubahan K13 ke KTSP ada kompensasi jam tambahan sebagai pembina ekskul, wali kelas, Pembina OSN, guru piket, pembina pramuka dan atau pembimbing kejar paket dengan dibuktikan dengan SK, program, dan administrasi jadwal dan kehadiran

0 komentar:

Posting Komentar